A.
Sejarah
Singkat
Bermula
pada 1 Oktober 1962 didirikan sebagai Tuberkulosis Center, kemudian berubah
menjadi Balai Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Paru-Paru pada tahun
1985. Pada saat otonomi daerah, melalui
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 37 tahun 2000,
BP4 Madiun menjadi UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan nama
Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru (BP4) Madiun. Serta Pergub 118
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Timur
Pada
tanggal 12 Desember 2012, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor
188/765/KPTS/013/2012 Tentang Penetapan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur maka BP4 telah
ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja. Dalam upaya merespon
hal baru tersebut, BP4 Madiun berusaha memberikan pelayanan yang terbaik,
terjangkau dan profesional. Prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi,
optimalisme, benefit, dan cot harus menjadi indikator dalam pelaksanaannya.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 68 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Pergub
Nomor 118 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Timur dimana adanya perubahan tugas dan fungsi dari Balai
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru ( BP4 ) Madiun berubah menjadi Rumah
Sakit Paru Manguharjo ( RSPM ) Madiun. Kemudian berdasarakn Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, RSPM Madiun mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan paru dan
pernapasan kepada masyarakat ( UKM )
b. Menyelenggarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan paru dan
pernapasan perorangan ( UKP ) strata kedua di wilayah Bakorwil Madiun
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun Nomor 503-401.303/006/2014 tentang Izin
Operasional Sementara Rumah Sakit Khusus Paru Manguharjo telah berubah menjadi
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun Nomor 503-15.401.303/001/2015
tentang Izin Operasional Rumah Sakit Paru Manguharjo maka Rumah Sakit Paru
Manguharjo Madiun telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan
opersional rumah sakit.
B.
Visi,
Misi dan Tujuan
Visi
Menjadi Rumah Sakit Paru Berstandar Nasional di Jawa
Timur dengan pelayanan yang berkeadilan
Misi
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paru yang
bermutu, efektif dan efisien secara paripurna dalam mengatasi masalah kesehatan
Paru bagi masyarakat
b. Menyelenggarakan manajemen yang transparan dan
akuntabel
c. Mengembangkan jejaring kemitraan, koordinasi, dan
penelitian dengan lembaga dan institusi terkait dalam penanganan kesehatan paru
C.
SDM
Dokter Spesialis Paru 1
Dokter Spesialis
Penyakit Dalam 1
Dokter Spesialis Anak 1
Dokter Spesialis
Radiologi 1
Dokter Spesialis
Pathologi Klinik 1
Spesialis
Saraf 1
Spesialis
Bedah 1
Spesialis
Rehabmedik 1
Dokter Umum 7
Dokter Gigi 1
D.
Jenis Layanan
a. Unit
Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam
b.
Pelayanan
Rawat
Jalan terdiri dari:
1. Poli
Umum
2. Poli
Spesialis
3. Poli
TB
4. Poli
Asma/PPOK
5. Poli
Rehab Medik/ Fisioterapi
6. Poli
Konseling/ Berhenti Merokok
7. Klinik
VCT
c. Unit
Pelayanan Rawat Inap
d. Unit
Pelayanan Tindakan Paru
e. Unit
Pelayanan One Day Care
f. Unit
Pelayanan Gizi
g. Unit
Pelayanan Farmasi
h. Unit
Pelayanan Radiologi
i.
Unit Pelayanan
Laboratorium
j.
Unit Layanan Pengolahan
Limbah
k. Unit
Layanan Ambulans 24 Jam